Kamis, 12 Juli 2012

GUNUNG KENDENG  YANG  BEGITU INDAH
DAN MENAWAN KEINDAHAN DI USIK  ORANG LAIN  



Harian Kompas, Sabtu, 8 November 2008 | 01:27 WIB
PATI, KOMPAS – Komunitas Sedulur Sikep, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta Kementerian Negara Lingkungan Hidup menjadikan Pegunungan Kendeng sebagai kawasan konservasi lindung. Permintaan itu sekaligus menegaskan penolakan Komunitas Sedulur Sikep dan masyarakat Pegunungan Kendeng atas pembangunan pabrik semen PT Semen Gresik di Pati.
Tokoh muda Komunitas Sedulur Sikep, Gunretno, Jumat (7/11) di Pati, mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) telah menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng di Kabupaten Pati, Grobogan, dan Blora sebagai kawasan karst Sukolilo.
Pegunungan Kendeng juga tergolong sebagai kawasan cagar alam geologi yang mempunyai bentang karst unik dan memberikan perlindungan air bawah tanah, karena terdapat sumber- sumber air bawah tanah. Beberapa sumber itu muncul ke permukaan dan dimanfaatkan warga untuk pengairan rumah tangga dan sawah.
”Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Rencana Wilayah Nasional, Pasal 53 Ayat 1 dan 3 dan Pasal 60 Ayat 2 huruf (c) dan (f),” kata Gunretno.
Di Solo, Manajer Region Jawa- Kalimantan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Desmiwati mengatakan, situs pertambangan dan pabrik semen itu berada di wilayah karst kelas satu yang seharusnya tidak dijamah oleh kepentingan eksplorasi. Pembangunan pabrik semen tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekologi yang besar.
”Pengelolaan pertambangan di Indonesia selalu membawa cerita kerusakan ekologi lokasi tambang dan sekitarnya. Pembangunan pabrik pun tidak serta-merta membuat masyarakat sejahtera. Justru dari hasil hitungan kami, ada 250.000 petani dan buruh tani yang akan kehilangan pekerjaan karena alih fungsi lahan pertanian produktif. Sementara warga yang akan terserap oleh pembangunan pabrik hanya 3.000 orang,” kata Desmiwati.
Melanggar amdal
Di Semarang, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Semarang Karman menilai bahwa pembangunan pabrik semen tersebut melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena ada indikasi kawasan proyek merupakan area yang tidak boleh ditambang. (HEN/EKI/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar